Bos Pajak Pastikan Tarif PPN Tidak Multitarif, Ini Penjelasannya
Dovana Hasiana
03 January 2025 09:42
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) memastikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tidak bersifat multitarif, meski terdapat tarif sebesar 12% untuk barang mewah dan 11% untuk selain barang mewah.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menjelaskan pada dasarnya tarif PPN tetap sebesar 12% mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Namun, kata Suryo, pemerintah mengenakan dasar pengenaan pajak yang berbeda. Sehingga, tarif efektif PPN bisa diterapkan masing-masing 11% dan 12%.
"Kalau dari bahasa Undang-undang HPP, PPN tidak menganut multitarif. Jadi tarifnya tetap kita dudukan sama, hanya saja dasar pengenan pajaknya yang kita buat berbeda," ujar Suryo dalam media briefing, Kamis (2/1/2025).
Suryo menjelaskan, dasar pengenaan pajak yang dikenakan untuk barang mewah yang termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan secara utuh. Adapun, PPN dihitung melalui tarif PPN 12% dikali dengan nilai impor atau harga jual. Sehingga tarif efektif PPN yang berlaku adalah 12%.