Besar kemungkinan RUU tersebut akan lolos dan disahkan menjadi undang-undang tanpa perlawanan yang kuat.
Regulasi ini merupakan langkah proaktif Singapura untuk mencegah aktivitas dunia maya yang berbahaya, di tengah maraknya aktivitas kejahatan siber seperti phising hingga scam. RUU itu juga mencakup ketentuan bagi penyedia layanan untuk mengajukan banding atas arahan pemerintah.
Singapura merupakan salah satu negara yang aktif dalam membuat peraturan terkait konten online guna mencegah munculnya penipuan dan kejahatan melalui layanan web.
(bbn)
No more pages