Singapura akan Terbitkan UU untuk Atur Konten Medsos
News
08 May 2023 20:00
Vlad Savov
Bloomberg - Pemerintah Singapura akan mengambil langkah pertama untuk menerbitkan undang-undang keamanan internet baru. Nantinya undang-undang ini bisa memberikan pemerintah Singapura kewenangan yang lebih luas dalam mengatur konten, akses, hingga komunikasi online.
Peraturan tersebut saat ini tengah digodok dalam bentuk RUU Kejahatan Online, yang telah diperkenalkan pertama kali pada Senin (8/5/2023). RUU ini bertujuan untuk menindak kegiatan terlarang seperti penipuan, informasi yang salah, perdagangan narkoba, kejahatan dunia maya dan penyebaran gambar eksploitatif.
RUU ini akan memberi pemerintah kekuasaan luas untuk membatasi konten online: mulai dari memblokir komunikasi materi atau alamat web tertentu hingga menghapus aplikasi dari toko seluler atau membatasi akun di jejaring sosial.
Regulasi ini merupakan bagian dari “rangkaian undang-undang” yang lebih luas untuk melindungi warga Singapura di dunia maya, kata Kementerian Dalam Negeri dalam sebuah pernyataan.