Wajib Pajak Terlanjur Bayar PPN 12%, Kemenkeu Jamin Bisa Kembali
Dovana Hasiana
03 January 2025 06:02
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak Kemenkeu) Suryo Utomo memastikan wajib pajak dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran apabila sudah melakukan pembayaran dengan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada 2025.
Suryo mengatakan, saat ini Kemenkeu tengah menyiapkan skema untuk mengatur pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut.
"Ini yang lagi kita atur transisinya seperti apa. Namun prinsipnya kalau sudah kelebihan dipungut perlu dikembalikan," ujar Suryo dalam media briefing, Kamis (2/1/2025).
"Dengan caranya bisa macam-macam, dikembalikan kepada yang bersangkutan bisa, kalau tidak membetulkan faktur pajak nanti dilaporkan juga bisa, tidak ada masalah."
Di lain sisi, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengatakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran tengah disiapkan dan bisa diumumkan dalam beberapa waktu mendatang. Yon memastikan wajib pajak tidak akan membayar lebih dari yang seharusnya dibayar.