Logo Bloomberg Technoz

"[Potensi kisaran penerimaan] sekitar Rp75 triliun dari PPN 12%," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).

Di lain sisi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memprediksi penerapan PPN 12% secara selektif hanya akan menambah penerimaan negara Rp3,2 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menjelaskan, penerapan PPN 12% dengan skema sebelumnya diperkirakan akan menambah penerimaan negara Rp75 triliun, sebab kenaikan tarif terjadi pada seluruh barang dan jasa kena PPN.

“Penerapan PPN 12% secara selektif ini diperkirakan hanya akan menambah penerimaan Rp3,2 triliun saja pada APBN 2025 dan diperkirakan pemerintah berkorban Rp75 triliun apabila penerapan PPN 12% di APBN 2025 dikenakan penuh pada semua barang,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/1/2025).

Padahal, DPR melalui Komisi XI mengonfirmasi bahwa penyusunan APBN 2025 sudah menggunakan asumsi kenaikan PPN menjadi 12%. 

Dalam kaitan itu, Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mengonfirmasi asumsi rasio pajak atau tax ratio yang disetujui di Undang-undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 sudah menggunakan asumsi kenaikan tersebut. 

Menurut dia, hal ini dilakukan agar UU APBN yang disahkan tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"[Sudah pakai PPN] 12%, karena memang UU APBN yang diketok untuk tahun anggaran 2025 tidak boleh bertentangan dengan UU HPP, kan itu dasarnya," ujar Kamrussamad saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dikutip Rabu (4/12/2024).

Sekadar catatan, target penerimaan pajak dalam APBN 2025 dipatok sebesar Rp2.490,9 triliun. Angka itu naik Rp181,1 juta atau 7,84% dibandingkan dengan Rp2.309,8 triliun pada APBN 2024. 

-Dengan asistensi Whery Enggo Prayogi.

(dov/lav)

No more pages