Potensi Pajak Hilang Rp75 T, Kemenkeu Cari Cara Kejar Target 2025
Dovana Hasiana
03 January 2025 05:01
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan strategi untuk mengejar target penerimaan pajak pada 2025, di tengah potensi kehilangan penerimaan yang mencapai Rp75 triliun karena keputusan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya dikenakan untuk barang mewah.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan strategi yang akan dijalankan berupa ekstensifikasi dan intensifikasi untuk mencari sumber-sumber penerimaan pajak, tanpa mengelaborasi dengan lengkap strategi yang bakal dilakukan.
"Kita maksimalkan yang lain. Kalau di sisi penerimaan kami mencoba untuk mencari sumber-sumber penerimaan, ekstensifikasi dan intensifikasi bagi saya merupakan sesuatu yang harus dijalankan pada 2025," ujar Suryo dalam media briefing, Kamis (2/1/2025).
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu melaporkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% yang berlaku secara umum pada 2025 berpotensi menambah penerimaan negara sebesar Rp75 triliun.
Dengan kata lain, pemerintah berpotensi kehilangan Rp75 triliun karena tidak menerapkan tarif PPN 12% secara efektif secara umum dan hanya menerapkan untuk komoditas yang selama ini terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).