Sementara itu, barang selain kendaraan bermotor antara lain: hunian mewah dengan harga jual sebesar mulai Rp30 miliar; balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin; helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya; senjata artileri, revolver, pistol dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak; kapal pesiar, kapal ekskursi dan kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis; yacht.
Selain itu, masa transisi yang hanya untuk pengusaha ritel berlaku hingga 31 Januari 2025, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. Beleid ditetapkan pada 31 Desember 2024.
Cara Menghitung PPN 12% untuk Barang Mewah
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengatakan bahwa barang mewah tersebut tetap dikenakan masing-masing tarif PPN dan PPnBM.
Sebagai gambaran, Perusahaan Kena Pajak (PKP) A merupakan pabrikan kendaraan yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) tergolong mewah berupa 1 unit mobil 2.000 cc dengan harga jual Rp500 juta kepada PT C yang merupakan dieler kendaraan bermotor.
Maka, dikenakan PPN 12% sebesar Rp60 juta atau hasil dari 12% dikali dengan Rp500 juta. Sementara, PPnBM dikenakan 15% sebesar Rp75 juta.
Di sisi lain, ketika PT C menyerahkan kendaraan bermotor tersebut kepada pembeli, dengan harga beli dari pabrikan Rp575 juta (harga jual ditambah PPnBM) dan mendapatkan keuntungan Rp50 juta yang menyebabkan dasar pengenaan pajak PPN menjadi Rp625 juta, maka PPN 12% yang dipungut dari pembeli adalah Rp75 juta.
-Dengan asistensi Whery Enggo Prayogi.
(dov/lav)