Logo Bloomberg Technoz

Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12% dan Cara Hitungnya

Dovana Hasiana
03 January 2025 07:00

Jet pribadi, Gulfstream G550 lepas landas di bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (26/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Jet pribadi, Gulfstream G550 lepas landas di bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (26/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) memaparkan setidaknya terdapat 14 kelompok barang mewah yang akan dikenakan tarif efektif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.

Barang-barang ini termasuk dalam kelompok objek yang selama ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ditjen Pajak memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menjelaskan komoditas tersebut berasal dari dua kelompok, yakni kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor.

"Hal yang dikenakan PPnBM sebenarnya sedikit jenis barang, walaupun kita belah jadi dua, kendaraan bermotor dan barang bukan kendaraan bermotor, ada dua kelompok," ujar Suryo dalam agenda media briefing, Kamis (2/1/2025).

Dalam paparannya, Suryo menjelaskan, kendaraan bermotor yang dikenakan PPN 12% antara lain: kendaraan bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang; kendaraan bermotor dengan kabin ganda; mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu; kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis; kendaraan bermotor berdoa dua atau tiga dengan mesin piston berkapasitas silinder lebih dari 250 cc; trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah; kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc.