Logo Bloomberg Technoz

Alasan KPK Ganti Jadwal Periksa Wahyu Setiawan di Kasus Hasto

Azura Yumna Ramadani Purnama
02 January 2025 21:00

Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan usai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita)
Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan usai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpaksa menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan. Dia adalah saksi kasus penyuapan pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 dan perintangan pengusutan Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

“Reschedule Senin [06/01/2024],” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (2/1/2024).

Menurut dia, Wahyu dikabarkan tak bisa menghadiri pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, hari ini. Akan tetapi, dia tak membeberkan lebih detil tentang alasan Wahyu belum bisa memberikan keterangan sebagai saksi.

"Alasan keluarga," kata Tessa.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, hari ini, Kamis (2/1/2024). Dia adalah mantan terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024; sebagai penerima suap dari Harun Masiku.