Logo Bloomberg Technoz

“Dan akhirnya akan kita limpahkan dan akan dibuka di publik pada saat proses persidangan,” ujar dia.

Sebagai informasi, penyidik mengklaim menemukan uang tunai dengan nilai mencapai Rp1 triliun pada kediaman Zarof. Selain itu, penyidik juga menyita puluhan kilogram emas batang.

Seluruh kekayaan tersebut sangat tak sesuai dengan profil Zarof yang tercatat hanya menjalankan pekerjaannya di Mahkamah Agung. Korps Adhyaksa tersebut pun menemukan informasi dugaan seluruh kekayaan tersebut berasal dari kegiatannya menjadi mafia perkara peradilan sejak 2012.

Berdasarkan informasi, penyidik menyita uang senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas dari kediaman Zarof.

Adapun, Dalam pemeriksaan sementara, pengacara Ronald, Lisa Rahmat diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Zarof untuk membantu meringankan hukuman kliennya hingga tingkat kasasi. Dalam kasus pembunuhan Dini Sera, Ronald mendapat vonis bebas dari tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya; dan hanya divonis lima tahun penjara dari tiga hakim kasasi di MA.

Bahkan, Zarof dikabarkan sebagai salah satu mafia kasus peradilan yang telah beraksi sejak 2012. Dia menambah jumlah pelaku mafia kasus kelas kakap yang menjerat dua mantan sekretaris MA, Nurhadi dan Hasan Hasbi.

(azr/frg)

No more pages