Logo Bloomberg Technoz

Jampidsus Buka Potensi Telusuri Duit Rp1 T di Kasus Ronald Tannur

Azura Yumna Ramadani Purnama
02 January 2025 20:00

Ilustrasi Ronald Tannur (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Ronald Tannur (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menyatakan Kejagung membuka potensi menelusuri dana hampir Rp1 triliun yang terungkap dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Uang tersebut ditemukan saat jaksa menggeledah rumah tersangka dan eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Menurut dia, penyidik pun tengah memeriksa asal usul uang tersebut yang sempat dikabarkan berasal dari fee mafia peradilan sejak 2012.

Meski demikian, Febrie mengklaim, penyidik memang masih mengusut kaitan atau peran Zarof dalam upaya penyuapan tiga hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya. Ketiganya adalah pemberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur saat menjadi terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, pertengahan 2024.

“Dan saya rasa ini belum bisa kita buka menjadi konsumsi publik karena alat bukti belum penuh, terakhir ketika ekspose dilakukan. Sehingga kita minta waktu, kita kasih kesempatan penyidik,” kata Febrie, Kamis (2/1/2025).

Meski begitu, dia mengatakan, Zarof saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Sehingga, dirinya juga tetap mematuhi batasan waktu pengungkapan dan akan segera melimpahkannya setelah barang bukti lengkap.