Dalam kasus ini, kejaksaan bersama ahli dan BPKP menyebut total kerugian negara dari hasil korupsi dan kerusakan lingkungan dari tambang ilegal di IUP PT Timah Tbk mencapai Rp300,3 triliun. Sebanyak Rp271 triliun di antaranya adalah biaya pemulihan ekosistem di lokasi tambang ilegal.
Pada dakwaan, jaksa menyebut ada uang senilai Rp420 miliar yang masuk ke kantong Helena dan Harvey Moeis. Jaksa kemudian menuntut Helena mengembalikan Rp210 miliar.
Akan tetapi, majelis hakim menilai, seluruh uang korupsi timah yang masuk ke perusahaan Helena, PT Quantum Skyline Exchange telah diambil Harvey. Pada proses itu, Helena hanya menerima fee Rp30 per dolar yang ditukarkan. Sehingga, crazy rich PIK tersebut disebut hanya terima Rp900 juta dari kasus korupsi tersebut.
Dalam putusannya, hakim pun menjatuhkan hukuman kepada Helena yaitu penjara selama 5 tahun; denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara; dan pembayaran ganti rugi Rp900 juta. Jauh dari tuntutan jaksa yaitu penjara selama 8 tahun penjara; denda Rp1 miliar subsider satu tahun; dan pembayaran ganti rugi Rp210 miliar.
“Tetap kami, Bapak Presiden, dalam penegakan hukum tidak ada istilah kata maaf. Karena kami sudah jelas akan melakukan pemberantasan Tipikor secara tegas dan betul-betul tanpa ragu-ragu. Tidak ada tebang pilih, tidak ada politisasi hukum, dan akan ada nanti episode selanjutnya,” kata Budi.
“Ini menyangkut untuk mengembalikan aset, devisa negara, ke kita.”
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menilai, jaksa masih akan membaca seluruh pertimbangan hukum hakim PN Tipikor Jakarta terhadap Helena Lim. Korps Adhyaksa pun masih punya waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan banding.
"Dilihat, dicatat apa pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh pengadilan. Apakah pertimbangan-pertimbangan itu sangat berkorelasi dengan apa yang kita dakwakan dan kita tuntut," ujar Harli.
Toh, kata dia, penyidik sebenarnya memiliki data dan bukti yang menjadi dasarkan penyitaan aset terhadap Helena Lim. Menurut dia, penyidik memang ingin seluruh yang terlibat dalam praktek korupsi tersebut mengembalikan uang kerugian negara.
"Kenapa pengadilan [memutuskan] harus mengembalikan ke yang bersangkutan [Helena Lim]? Apa pertimbangannya?" kata Harli.
"Sedang dikaji oleh penutut umum ya."
(azr/frg)