Logo Bloomberg Technoz

Respons Pemerintah Usai Hakim Minta Aset Helena Lim Dikembalikan

Azura Yumna Ramadani Purnama
02 January 2025 19:40

Diduga dari Korupsi Timah, Daftar Aset Helena Lim yang Disita (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Diduga dari Korupsi Timah, Daftar Aset Helena Lim yang Disita (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Jakarta tak hanya memberikan vonis penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa kepada Helena Lim. Mereka juga menolak keinginan jaksa untuk memaksa pemengaruh berlabel crazy rich PIK tersebut membayar ganti rugi Rp210 miliar.

Bahkan, hakim meminta jaksa mengembalikan seluruh aset milik Helena Lim yang disita saat penyidikan kasus korupsi tata kelola niaga di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

Bagaimana respon pemerintah dan kejaksaan agung?

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan mengklaim pemerintah tetap akan menindak tindak pidana korupsi secara tegas. Hal ini disampaikan meski pemerintah sebenarnya memiliki hak memberikan grasi, amnesti atau pun abolisi.

Menurut dia, seperti vonis terdakwa kasus timah lainnya, pemerintah melalui kejaksaan agung akan tetap mengajukan perlawanan melalui proses banding. Menurut dia, pemerintah tetap akan berfokus dalam proses pengembalian kerugian negara.