Alibi 2 Hakim MK Tolak Perkara Hapus Presidential Threshold
Azura Yumna Ramadani Purnama
02 January 2025 18:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold tak penuh. Dua hakim konstitusi mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Mereka adalah Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh yang menyatakan menolak permohonan empat mahasiswa tersebut. Keduanya menilai Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna
"Kami berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan oleh karenanya permohonan para Pemohon tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard," tulis Anwar dan Daniel dalam putusan, Kamis (02/01/2024).
Menurut keduanya, MK seharusnya menimbang dengan seksama kedudukan hukum empat mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta tersebut.
Hal ini penting agar jelas kualifikasi dan kerugian konstitusional para pemohon atas berlakunya Pasal 222 UU Pemilu.