MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden
Azura Yumna Ramadani Purnama
02 January 2025 17:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan ini seolah menunjukkan pergeseran sikap MK yang selama ini memperkuat pentingnya pembatasan pencalonan pada kontestasi politik di Indonesia.
“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden berapa pun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis (02/01/2024).
Sikap baru MK ini tertuang saat majelis hakim konstitusi membacakan putusan pada Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Menurut mereka, beberapa Pemilu menunjukkan pencalonan presiden dan wakil presiden kerap didominasi partai politik tertentu; biasanya penguasa atau peraih kursi tinggi di DPR. Hal ini membuat masyarakat tak memiliki banyak pilihan alternatif setiap kali memberikan hak suara pada Pemilu.
Selain itu, MK menilai, aturan ambang batas mendorong proses kontestasi politik semakin lama menuju pada pertarungan antardua pasangan calon atau head to head. Kondisi ini kerap berimbas menjadi polemik di masyarakat terutama ketika strategi polarisasi diterapkan untuk memenangkan sebuah kontestasi politik.