"Fokus utama dalam penanganan tipikor mau pun pengembalian devisa negara yaitu pada pemulihan aset, khususnya yang di luar negeri," ujar Budi Gunawan.
Pada saat ini, kata dia, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan juga masih menggodok draf revisi UU Tax Amnesty yang sudah masuk dalam daftar program legislasi nasional DPR.
“Sedang dirumuskan. Kita tahu ada tax amnesty satu dan dua, yang ke depan ini salah satu mekanisme sedang disiapkan untuk memberi ruang sebagaimana disampaikan Bapak Presiden,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, DPR RI mengusulkan kepada pemerintah untuk membahas revisi Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty pada 2025. Hal tersebut dilakukan agar program tax amnesty Jilid III ini bisa terlaksana pada tahun depan.
Hal itu berpeluang besar terjadi setelah Badan Legislasi DPR RI berinisiatif memasukkan RUU Tax Amnesty dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Adapun, pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tercatat menerapkan kebijakan tax amnesty sebanyak dua kali, yakni pada 2016-2017 dan 2022. Saat itu, pemerintah tidak memiliki keinginan untuk melanjutkan program tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Cucun Ahmad Syamsurizal membeberkan pengampunan pajak atau tax amnesty yang rancangan undang-undangnya masuk dalam prolegnas prioritas 2025, akan menawarkan skema pengakuan baru bagi para Wajib Pajak (WP).
Dia mengklaim, tax amnesty yang akan dilakukan pada tahun mendatang memiliki skema pengakuan yang berbeda dengan tax amnesty jilid I, dan jilid II. Ia menyebut, tarif yang ditawarkan hingga pendeteksian harta para WP akan berbeda dalam tax amnesty yang akan datang.
“Bisa [terdapat skema yang berbeda], nanti tarifnya atau cara deteksinya. Jadi bukan hanya, kalau di HPP kan pengakuan sukarela. Ini jangan cuma sukarela, periksa dulu baru,” ucap Cucun ketika ditemui awak media di Kompleks DPR RI, Kamis (5/12/2024).
(azr/frg)