Tiga sanksi etik lainnya diberikan kepada tiga orang yang disebut sebagai staf PN Surabaya. Mereka adalah RA, Y, dan UA yang mendapatkan hukuman disiplin berat masing-masing yaitu pembebasan dari jabatan selama 12 bulan.
Sebelumnya, kejaksaan agung mengungkap adanya dugaan korupsi di balik putusan bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. Hal ini terungkap usai korps adhyaksa tersebut menangkap pengacara Ronald, Lisa Rahmat yang memberikan suap kepada tiga hakim yang menjadi majelis yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Dalam proses pemeriksaan, Lisa dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja ternyata meminta bantuan eks pejabat MA Zarof Ricar untuk berkomunikasi dengan pimpinan PN Surabaya. Tujuannya, agar sidang Ronald Tannur dipimpin para hakim yang mau menerima suap tersebut.
Meski demikian, seluruh nama yang terlibat tersebut telah menjadi tersangka dan menjalani masa tahanan, termasuk tiga hakim yang menjadi majelis. Namun, para pejabat PN Surabaya yang terlibat dalam kesepakatan dan pengaturan belum terseret dalam kasus suap tersebut.
(azr/frg)