Logo Bloomberg Technoz

Imbas Ronald Tannur, MA Beri Sanksi Etik 2 Pimpinan PN Surabaya

Azura Yumna Ramadani Purnama
02 January 2025 16:10

Ilustrasi Ronald Tannur (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Ronald Tannur (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung melalui Badan Pengawas memberikan sanksi etik kepada dua pimpinan dan tiga staf pada Pengadilan Negeri atau PN Surabaya, Jawa Timur. Sanksi etik terhadap lima nama tersebut kabarnya berkaitan dengan vonis bebas terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, pertengahan 2024.

"Ketua Mahkamah Agung telah memerintahkan untuk melakukan klarifikasi terhadap para terlapor dalam perkara Gregorius Ronald Tanur, kemudian Tim Pemeriksa Bawas MA telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap terlapor dan pihak-pihak terkait lainnya," kata juru bicara MA, Sobandi melalui pesan singkat, Kamis (02/01/2025).

Meski tak detil, menurut dia, tim pemeriksa Bawas MA memastikan ada pelanggaran kode etik dalam proses penanganan perkara Ronald Tannur. Hal ini sesuai Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH); serta Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita.

Berdasarkan data yang diterima, seorang pimpinan PN Surabaya berinisial R mendapat sanksi etik berat dengan vonis menjadi hakim non palu atau tak boleh memimpin sidang selama dua tahun. Sedangkan pimpinan PN Surabaya berinisial D mendapat sanksi etik ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

Meski demikian, Sobandi tak menjelaskan lebih detil identitas pimpinan PN Surabaya yang mendapatkan sanksi etik. Apakah termasuk Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi; dan wakilnya, Rustanto.