Kejaksaan menilai, kasus korupsi izin perkebunan sawit Duta Palma Grup di Indragiri Hulu, Riau telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp73,9 triliun. Penyidik tengah berupaya agar seluruh yang terlibat bisa mengembalikan kerugian negara dari praktek korupsi tersebut.
Dalam kasus korupsi, jaksa telah menjerat Surya Darmadi sebagai tersangka. Belakangan, lima perusahaannya yang terlibat juga menjadi tersangka korupsi yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Sedangkan pada kasus TPPU, jaksa sudah lebih dulu menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka yaitu PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti). Seperti Alfa dan Monterado, penyidik menduga uang korupsi izin kebun sawit diputar melalui perusahaan tersebut.
Hingga saat ini, kejaksaan telah melakukan penyitaan uang tunai lebih dari Rp1,4 triliun dari sejumlah perusahaan dan nama dalam kasus tersebut.
Penyidik awalnya menyita uang tunai Rp450 miliar dan Rp372 miliar dari PT Asset Pacific dalam dua kali penggeledahan pada akhir September 2024. Korps Adhyaksa kemudian kembali mengambil uang tunai kali ini sebesar Rp301 miliar dari PT Darmex Plantation pada November 2024. Serta, uang senilai Rp288 miliar yang diduga hendak disamarkan PT Darmex ke rekening seseorang berinisial RI.
(azr)