Aturan Main Trading Kripto Kala Pengawasan Ada di Tangan OJK
Redaksi
02 January 2025 14:56
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengawasan industri jasa perdagangan aset kripto, termasuk Bitcoin, siap beralih ke tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mahendra Siregar Ketua Dewan Komisioner OJK menyebut, secara prinsip pelaksanaan kerja ini tidak banyak berubah.
“Peraturan OJK terkait dengan pengawasan pengelolaan kripto sudah terbit, dan itu sepenuhnya juga dilaksanakan dengan berbekal dari prinsip-prinsip dan pelaksanaan pengaturan pengawasan yang ada di Bappebti selama ini,” terang dia di gedung BEI, Kamis (2/1/2024).
POJK 27/2024 ini sendiri akan mulai berlaku sejak 10 Januari 2025 dengan diundangkan pada tanggal 12 Desember 2024, dan besar harapan proses transisi pengawasan antar kedua lembaga berjalan ‘seamless’.
Transisi penting agar tetap mencegah ketidakpastian di industri perdagangan kripto di Indonesia. “Dalam hal itu sebenarnya kita mengharapkan proses transisinya akan berjalan mulus, seamless,” papar dia.
Rincian peraturan OJK atas jasa perdagangan kripto
OJK sebagaimana amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan berwenang atas pengawasan seputar aset digital.