Logo Bloomberg Technoz

Secara lebih detil, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah mengatakan, PT RBT menjadi tersangka dan akan dijerat ganti rugi kerusakan lingkungan sebesar Rp38,5 triliun. PT SB akan diminta tanggung jawab sebesar Rp23,6 triliun; PT SIP sebesar Rp24 triliun; CV VIP sebesar Rp42 triliun; serta PT TIN sebesar Rp23 triliun.

Menurut dia, total ganti rugi kerusakan alam dari lima perusahaan tersebut memang baru mencapai Rp151,1 triliun. Atau, masih tersisa total kerugian negara dari rusaknya ekosistem di Bangka Belitung mencapai Rp119,9 triliun.

"Sisanya dari Rp271 triliun yang telah diputuskan hakim dan jadi kerugian negara sedang dihitung BPKP siapa yang bertanggung jawab akan kita tindak lanjuti dan disampaikan ke publik,” kata Febrie.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa dalam kasus tersebut terdapat 3 klaster perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara yakni kerjasama sewa alat atau smelter dari pihak swasta dengan PT Timah, transaksi timah dari PT Timah yang dilakukan pihak swasta, serta kerugian lingkungan hidup atas kerusakan ekosistem.

Menurut dia, Jaksa telah sepakat bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup merupakan kerugian negara dalam kualifikasi tindak pidana korupsi. Dengan begitu, penyidik mengumpulkan bukti-bukti untuk menjerat korporasi terkait yang turut andil menyebabkan kerusakan lingkungan tersebut.

“Hasil ekspose Jaksa Agung memutuskan kerugian kerusakan lingkungan hidup akan kita bebankan ke perusahan-perusahaan sesuai kerusakan yang ditimbulkan masing-masing perusahaan dan itu sudah ada dalam putusan pengadilan,” tutur Febrie.

Hingga saat ini, sebanyak sembilan tersangka kasus korupsi timah telah menjadi terdakwa dan menerima vonis dari pengadilan. Mereka adalah perwakilan PT Refined Bangka Tin, Harvey Moeis; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta; Direktur Pengembangan PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah; eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mocthar Riza Pahlevi Tabrani; dan eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra. 

Selain itu, beneficiary owner PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan; Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan; Direktur Sariwiguna Binasentosa, Robert Indarto; General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Rosalina; dan Manager PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.

(azr/frg)

No more pages