Logo Bloomberg Technoz

Kejaksaan: 5 Perusahaan Smelter Jadi Tersangka Kasus Timah

Azura Yumna Ramadani Purnama
02 January 2025 15:10

Jaksa Agung ST. Burhanuddin (Humas Kejagung)
Jaksa Agung ST. Burhanuddin (Humas Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima korporasi pengelola pabrik smelter bijih timah sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Hal ini dilakukan untuk menagih tanggung jawab kerusakan lingkungan hidup atas praktek tambang timah ilegal yang tercatat mencapai Rp271 triliun.

“Perusahaan timah ada 5 korporasi yang akan kami jadikan dan hari ini akan diumumkan ya perkaranya hari ini diumumkan bahwa perkara ini dalam tahap penyidikan,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kamis (2/12/2024).

Lima perusahaan tersebut antara lain, PT Refined Bangka Tin (RBT); PT Stanindo Inti Perkasa (SIP); PT Sariwiguna Bina Sentosa (SB); CV Venus Inti Perkasa (VIP); dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Para pejabat dan pemilik lima perusahaan ini telah lebih dulu menjadi tersangka.

Dalam kasus ini, kejaksaan berdasarkan bantuan perhitungan ahli lingkungan hidup serta badan pengawasan keuangan dan pembangunan menetapkan dugaan kerugian negara dari korupsi di IUP PT Timah Tbk mencapai Rp300,3 triliun. 

Sebesar Rp271 triliun di antaranya adalah kerusakan alam akibat tambang ilegal di wilayah Bangka Belitung. Sedangkan sisanya, diduga dinikmati perorangan termasuk 22 tersangka dalam kasus tersebut. Misalnya, Harvey Moeis dan Helena Lim yang dalam dakwaan diduga menikmati Rp420 miliar dari korupsi Timah.