"Secara akumulatif, sejak 2017–23 Desember 2024, Kemkomdigi telah memblokir 5,4 juta konten terkait judi online. Semua itu kembali lagi sebagai hasil dari sebuah kolaborasi, tanpa itu mustahil kami bisa melakukannya sendiri," kata Molly dalam keterangannya.
Oleh karena itu, dia mengajak semua pihak untuk berkolaborasi, khususnya orang tua dan masyarakat agar dapat mencegah anak-anak dan remaja tergoda untuk mencoba judol dalam berbagai bentuknya.
Satuan Tugas (Satgas) Judi Online atau Desk Pemberantasan Judi Daring pada bulan November menyatakan keyword judi online di Meta Platform (induk Facebook, Instagram, WhatsApp, Threads) mencapai 7.252. Kemudian Google, mencapai 1.361.
Kebijakan blokir tak selesaikan masalah dengan tuntas
Pemblokiran iklan atau konten judi online, termasuk rekening perbankan atau dompet digital terkait, belum cukup jika Indonesia ingin bebas dari tindak pidana ini. Harus ada investigasi lebih dalam, terang Pakar Keamanan Siber Vaksincom, Alfons Tanujaya.
"Yah kurang efetif...Harusnya ditelusuri arus dananya dan dikembangkan. Jadi akun-akun yang terkait diproses sehingga bisa membuka siapa saja yang terlibat dan arus uangnya ke mana," ucap Alfons saat berbincang dengan Bloomberg Technoz belum lama ini.
Alfons menyoroti perlunya penindakan pada pemain judi yang teridentifikasi menyetorkan dana ke rekening terkait. Ia mengusulkan penerapan sanksi sosial seperti pembatasan akses layanan kesehatan atau bantuan sosial (bansos) untuk memberikan efek jera.
Di sisi lain, OJK dapat bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana dari rekening yang diduga terlibat. Informasi tersebut kemudian dapat diserahkan kepada kepolisian untuk penegakan hukum yang lebih efektif.
Pemerintah berharap partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan konten atau promosi judol melalui beberapa kanal, yaitu Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545, dan juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.
Terdapat pula saluran pengaduan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.
(wep)