Logo Bloomberg Technoz

Israel telah menghadapi tuduhan genosida di Gaza akibat skala kematian dan kehancuran yang timbul dari agresi brutalnya di Gaza.

Mahkamah Internasional (ICJ), badan hukum tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), memutuskan pada Januari lalu bahwa Israel harus mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina.

Sementara itu, Paus Fransiskus telah menyerukan masyarakat global untuk meneliti apakah invasi Israel di Gaza merupakan genosida.

Israel telah berulang kali membantah tuduhan genosida, mengatakan bahwa mereka mematuhi hukum internasional dan berhak untuk membela diri setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 menewaskan 1.200 warga Israel dan memicu perang saat ini.

PCBS mengatakan sekitar 22% populasi Gaza saat ini menghadapi tingkat kerawanan pangan akut yang sangat parah, berdasarkan kriteria Klasifikasi Fase Ketahanan Pangan Terpadu, sebuah pemantau global.

Sekitar 3.500 anak yang termasuk dalam 22% itu berisiko meninggal dunia karena kekurangan gizi dan kekurangan makanan.

Catatan:

Artikel ini merupakan koreksi dari artikel sebelumnya yang telah menyebut korban tewas anak-anak di Gaza telah mencapai 1 juta jiwa. Demikian kesalahan telah ditindaklanjuti.

(ros)

No more pages