Logo Bloomberg Technoz

KPK Periksa Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan di Kasus Hasto

Azura Yumna Ramadani Purnama
02 January 2025 12:30

Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan usai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita)
Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan usai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, hari ini, Kamis (2/1/2024). Dia adalah mantan terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024; sebagai penerima suap dari Harun Masiku.

Berdasarkan informasi yang didapat, kali ini Wahyu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus perintangan penyidikan dan penangkapan terhadap Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Meski begitu, materi pemeriksaan masih belum diketahui hingga kini.

Wahyu sendiri adalah salah satu tersangka yang telah menjalani proses hukum hingga tingkat kasasi dengan vonis hukuman penjara selama tujuh tahun. 

Akan tetapi, Kementerian Hukum dan HAM kemudian memberikan Wahyu hak bebas bersyarat usai menjalani masa hukuman penjara hingga 3 tahun 9 bulan pada Oktober 2023. Dia diklaim masih harus menjalani masa bimbingan atau belum bebas penuh hingga 13 Februari 2027.