Logo Bloomberg Technoz

Dari New Delhi dan Canberra, para pejabat semakin mencari cara untuk mengatur media sosial, yang dapat mempengaruhi opini publik mengenai isu-isu yang sensitif secara politik.

RUU yang disetujui oleh parlemen Malaysia bulan lalu, mengubah undang-undang untuk mengatasi bahaya online termasuk penipuan, cyberbullying, pedofilia, dan pornografi anak.

WeChat milik Tencent adalah yang pertama mendapatkan lisensi di bawah undang-undang baru, kata komisi tersebut, diikuti oleh TikTok milik ByteDance.

Telegram juga telah mengajukan permohonan lisensi. Meta Platforms Inc, yang mengoperasikan platform Facebook, Instagram, dan WhatsApp, telah memulai proses pengajuan lisensi mereka.

Platform yang melanggar persyaratan untuk mendapatkan lisensi dapat dikenakan investigasi atau pengawasan, kata komisi tersebut. 

(bbn)

No more pages