Logo Bloomberg Technoz

Malaysia Atur Ketat Medsos, X dan Google Belum Daftarkan Lisensi

News
02 January 2025 09:05

Ilustrasi media sosial di layar smartphone. (Bloomberg)
Ilustrasi media sosial di layar smartphone. (Bloomberg)

Ram Anand—Bloomberg News

Bloomberg, Dua raksasa media sosial asal Amerika Serikat (AS), X dan Google belum mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin operasi di bawah undang-undang baru Malaysia, padahal aturan sudah berlaku sejak Rabu atau mengawali tahun 2025.

X, milik Elon Musk, mengatakan bahwa jumlah penggunanya di Malaysia tidak memenuhi ambang batas 8 juta yang diperlukan untuk mendapatkan lisensi, menurut Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia, yang sedang bekerja untuk memverifikasi klaim platform tersebut.

Google telah mendiskusikan keprihatinannya atas klasifikasi fitur video sharing  YouTube di bawah rancangan kerja lisensi, kata komisi tersebut dalam sebuah pernyataan pada 1 Januari.

Malaysia ikut bergabung bersama dengan pemerintah-pemerintah lain di Asia dalam upaya untuk menindak platform online dan meminta pertanggungjawaban perusahaan-perusahaan teknologi besar atas konten ilegal.