Logo Bloomberg Technoz

Keenam skema pengenaan PPN terdiri dari:

  1. Barang kena PPN 12%.
    Ini artinya, PPN terutang 12% atas DPP berupa harga jual, penggantian, dan nilai impor, sesuai PMK 131/2024.
  2. Barang kena PPN 11%
    Ini artinya, PPN terutang 12% atas DPP berupa nilai lainnya, sesuai PMK 131/2024.
  3. Barang kena PPN 11% tapi diberikan fasilitas bebas PPN
    Ini artinya, PPN terutang 12% atas DPP berupa harga jual, penggantian, nilai impor, dan nilai lainnya, tapi ada fasilitas PPN dibebaskan/tidak dipungut, sesuai Pasal 16b UU PPN.
  4. Barang kena PPN 12% dengan besaran tertentu 
    Artinya, PPN terutang 12% atas DPP besaran tertentu sesuai Pasal 9a UU PPN.
  5. Barang tidak kena PPN
    Artinya, PPN tidak terutang, sesuai Pasal 4a UU PPN.
  6. Barang kena PPN 0% atas dasar nilai ekspor
    Artinya, PPN terutang 0% atas DPP nilai ekspor barang/jasa, sesuai UU PPN.

Berikut daftar kelompok barang sesuai skema pengenaan PPN:

1. Barang Kena PPN 12% 

  • Jenis BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai 3000 cc.
  • Kendaraan bermuatan kurang dari 10 orang berkapasitas isi silinder 3000 cc- 4000 cc.
  • Kendaraan berkapasitas lebih dari 4.000 cc
  • Kendaraan listrik bermuatan kurang dari 10 orang
  • Kendaraan bermuatan 10-15 orang berkapasitas isi silinder 3000 cc
  • Kendaraan bermuatan 10-15 orang berkapasitas 3000 cc - 4000 cc
  • Kendaraan listrik bermuatan 10-15 orang
  • Kendaraan dengan kabin ganda 3000 cc
  • Kendaraan dengan kabin ganda 3000 cc-4000 cc
  • Kendaraan listrik dengan kabin ganda
  • Kendaraan yang termasuk program hemat energi, yakni motor bakar cetus api 1.200 cc dan motor bakar nyala kompresi 1.500 cc
  • Kendaraan khusus yang dibuat untuk golf
  • Kendaraan beroda dua atau tiga 250 cc-500 cc, serta lebih dari 500 cc
  • Kendaraan khusus untuk perjalanan di atas salju, pantau, gunung atau sejenisnya.
  • Trailer, semi-trailer, dan tipe caravan
  • Rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
  • Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
  • Peluru senjaga api dan senjaga api lain, kecuali untuk keperluan negara, seperti senjata artileri, revolver dan pistol, serta peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
  • Pesawat udara kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
  • Kapal pesiar mewah kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, termasuk kapal ekskursi dan kendaraan air sejenis
  • Yacht kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.

2. Barang Kena PPN 11%

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa kena pajak di wilayah Indonesia. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi barang atau jasa kena pajak dikenakan PPN. Jadi, pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah barang atau jasa kena pajak, selain yang dikecualikan.

Jadi, PPN dikenakan atas:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh pengusaha yang: 
    a) Menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut.
    b) Mengimpor Barang Kena Pajak tersebut.
    c) Mempunyai hubungan istimewa dengan pengusaha.
    d) Bertindak sebagai penyalur utama atau agen utama dari pengusaha.
    e) Menjadi pemegang hak atau pemegang hak menggunakan paten dan merek dagang dari Barang Kena Pajak tersebut.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak yang diberlakukan di Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh Pengusaha yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • PPN dapat diberlakukan terhadap semua penyerahan Barang Kena Pajak yang diberlakukan di Daerah Pabean oleh pedagang besar atau pedagang eceran dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya.
  • Diatur penyerahan jenis-jenis jasa yang dikenakan PPN.

Dalam beleid terbaru, PPN dikenakan atas:

  • penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  • impor Barang Kena Pajak.
  • penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  • pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  • pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

3. Barang Kena PPN 11% tapi Raih Fasilitas Bebas PPN

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

  • Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu.
  • Impor Barang Kena Pajak tertentu.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
  • Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN dapat dikreditkan.
  • Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan.

4. Barang Kena PPN 12% atas DPP Besaran Tertentu

Pengusaha Kena Pajak yang:

  • Mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu;
  • Melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
  • Melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu, dapat memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan besaran tertentu.

5. Barang dan Jasa Tidak Kena PPN

  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  • Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
  • Jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.
  • Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel.
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
  • Jasa penyediaan tempat parkir.

6. Barang Kena PPN 0% atas DPP Nilai Ekspor Barang/Jasa

  • Ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

(lav)

No more pages