Daftar Lengkap Barang Kena Tarif PPN 12%, PPN 11%, dan PPN 0%
Lavinda
02 January 2025 05:42
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% hanya untuk barang-barang mewah mulai tahun ini, 2025. Barang mewah yang dimaksud ialah kelompok barang kena pajak (BKP) penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Selain itu, pemerintah juga menetapkan barang yang terkena PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP) dengan penghitungan 11/12 atau dapat pula berarti terkena PPN 11%.
Bendahara Negara juga menetapkan daftar barang yang terkena PPN 0%, serta barang yang tidak kena atau bebas dari tarif PPN.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. Beleid ditetapkan pada 31 Desember 2024.
Prianto Budi Saptono, Ahli perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) memaparkan jika skema pengenaan PPN di PMK 131/2024 digabungkan dengan skema pengaturan PPN secara komprehensif sesuai UU PPN, terdapat enam skema pengenaan PPN atas nilai transaksi mulai 1 Januari 2025.