Ini 5 Opsi Optimalkan Penerimaan Pajak Selain dari PPN 12%
Lavinda
02 January 2025 06:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ekonom menyarankan pemerintah untuk menyiapkan beragam opsi kebijakan fiskal demi mengoptimalkan penerimaan negara. Hal ini sebagai pengganti potensi penerimaan yang hilang akibat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% tak jadi diberlakukan untuk semua barang kena PPN, melainkan hanya pada barang mewah.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada 2025, sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah yang selama ini termasuk barang kena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebutkan, opsi pertama yang bisa dilakukan pemerintah ialah mulai merancang pajak kekayaan. Pasalnya, menurut Bhima, saat ini pemerintah hanya mengenakan pajak 2% dari total harta orang super kaya.
"Jadi bukan pajak penghasilan ya tapi pajak harta yang selama ini Indonesia belum punya. Estimasinya akan diperoleh Rp81,6 triliun sekali penerapan pajak kekayaan," tutur Bhima kepada Bloomberg Technoz, Kamis (2/1/2025).
Kedua, pemerintah bisa memberlakukan pajak karbon tahun ini sesuai amanat UU HPP. Menurut dia, Menteri Keuangan Sri Mulyani tinggal menerbitkan peraturan agar pengenaan pajak karbon segera berlaku.