Aturan PPN Baru Terbit di Injury Time, Harga Barang Kadung Naik
Lavinda
02 January 2025 08:05
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ekonom menilai kebijakan pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% hanya untuk barang mewah akan berdampak positif bagi ekonomi, meski saat ini harga barang sudah terlanjur naik karena aturan teknis yang baru terbit di menit-menit akhir atau injury time aturan berlaku.
Hal ini disampaikan Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menanggapi terbitnya aturan baru berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
Beleid ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024, atau hanya sehari sebelum aturan berlaku pada 1 Januari 2025, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
"Pemerintah akhirnya menimbang juga efek daya beli masyarakat menengah ke bawah dan UMKM (usaha menengah, kecil, dan mikro)," ujar Bhima kepada Bloomberg Technoz, Kamis (2/1/2024).
Selanjutnya, Bhima menyarankan pemerintah untuk menyiapkan beragam opsi mengoptimalkan penerimaan negara selain dari penerimaan PPN. Pertama, pemerintah bisa mulai merancang pajak kekayaan. Pasalnya, menurut Bhima, saat ini pemerintah hanya mengenakan pajak 2% dari total harta orang super kaya.