Apindo: Kebijakan PPN 12% Angin Segar bagi Aktivitas Ekonomi
Mis Fransiska Dewi
01 January 2025 19:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyatakan kebijakan penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya untuk barang dan jasa mewah menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi perekonomian nasional.
Apindo menyambut baik keputusan pemerintah untuk membatasi penerapan tarif PPN 12% hanya pada barang dan jasa yang dikategorikan sangat mewah (yang saat ini dikenakan PPnBM), sementara barang dan jasa lainnya tetap dikenakan tarif PPN 11 persen dan yang bebas PPN, tetap bebas PPN.
“Kebijakan ini menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi perekonomian nasional, terutama di tengah daya beli masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan serta kondisi dunia usaha yang memang sedang penuh tantangan,” kata Shinta dalam keterangan resmi, Rabu (1/1/2025).
Shinta menyebut dengan mempertahankan tarif 11% untuk mayoritas barang dan jasa, diharapkan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan tidak mengalami tekanan lebih lanjut.
Keputusan ini, kata dia, juga memberikan ruang bagi dunia usaha untuk terus mendorong aktivitas ekonomi tanpa harus khawatir akan dampak signifikan dari kenaikan tarif PPN yang lebih luas.