Logo Bloomberg Technoz

"Tarif tetap sesuai undang-undang, yaitu 12%. Nilai objek pajak yang dikalikan 11/12," jelas Direktur Perdagangan & Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy, Rabu (1/1/2025).

"Jadi, finalnya sama dengan 11%."

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menuturkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% tersebut hanya berlaku untuk barang mewah.

Prabowo menegaskan barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada dan masyarakat mampu, misalnya pesawat jet pribadi, kapal pesiar atau yacht, serta rumah yang sangat mewah.

"Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang [11%], yang sejak 2022," tutur Prabowo dalam konferensi pers kemarin. 

(mfd/dhf)

No more pages