Begini Penjelasan BEI Soal Pengenaan Tarif PPN 12%
Mis Fransiska Dewi
01 January 2025 18:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan surat edaran terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Surat ini menyusul keputusan pemerintah untuk menetapkan PPN 12% ke sejumlah barang dan jasa per hari ini, Rabu (1/1/2025).
Dalam surat edaran itu dijelasakan dua poin yang saling terkait.
Pertama, tarif PPN 12% untuk tahun 2025 dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain.
Kedua, Nilai Lain yang dimaksud pada poin satu adalah sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai invoice.
Dari dua poin bisa dihitung, PPN 12% dikalikan dengan Nilai Lain yang memiliki koefisien 11/12. Sementara, hasil 11/12 adalah 0,11, yang berarti setara 11%.