Logo Bloomberg Technoz

Begini Penjelasan BEI Soal Pengenaan Tarif PPN 12%

Mis Fransiska Dewi
01 January 2025 18:30

Karyawan di depan layar indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (7/11/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan di depan layar indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (7/11/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan surat edaran terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Surat ini menyusul keputusan pemerintah untuk menetapkan PPN 12% ke sejumlah barang dan jasa per hari ini, Rabu (1/1/2025).

Dalam surat edaran itu dijelasakan dua poin yang saling terkait.

Pertama, tarif PPN 12% untuk tahun 2025 dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain. 

Kedua, Nilai Lain yang dimaksud pada poin satu adalah sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai invoice.

Dari dua poin bisa dihitung, PPN 12% dikalikan dengan Nilai Lain yang memiliki koefisien 11/12. Sementara, hasil 11/12 adalah 0,11, yang berarti setara 11%.