TikTok Didenda Rp162 M Imbas Tantangan Viral Tewaskan Tiga Anak
Rosmayanti
01 January 2025 15:53
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung Venezuela mendenda TikTok sebesar US$10 juta atau sekira Rp162,21 miliar. Aplikasi buatan China ini dituduh gagal mengendalikan penyebaran tantangan viral yang diduga menyebabkan tiga anak tewas.
Hakim Tania D'Amelio mengatakan bahwa perusahaan tersebut memiliki waktu delapan hari untuk membayar denda kepada Komisi Komunikasi Nasional (Conatel). Uang denda itu akan digunakan sebagai dana khusus untuk "memberi kompensasi kepada para korban tantangan viral."
D'Amelio juga menuntut agar platform video tersebut mendirikan kantor di Venezuela untuk mewakili perusahaan tersebut.
Pengadilan tidak merinci apa konsekuensinya jika TikTok tidak mematuhi putusan tersebut.
Melansir CNN, Rabu (1/1/2024) TikTok telah dihubungi untuk dimintai komentar.