Logo Bloomberg Technoz

Kemudian, dalam Pasal 5 dijelaskan, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, atas penyerahan BKP PPnBM berlaku ketentuan berikut:

a. Mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai 31 Januari 2025, PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

b. Mulai 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan hanya akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada barang dan jasa mewah yang kena PPnBM. Selain itu, barang dan jasa lain kena di luar barang mewah kena PPN 11%, dan terdapat pula barang dan jasa bebas pajak alias PPN 0%. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi penjelasan terkait pengumuman Presiden Prabowo Subianto soal tarif PPN 12% yang berlaku per 1 Januari 2025 khusus untuk barang dan jasa mewah.

“Jadi semua barang jasa yg dikonsumsi masyarakat tetap tarif yang sama [11%] kecuali barang sangat mewah. Stimulus tetap dilakukan, kita berharap kondisi masyarakat lebih baik, pertumbuhan ekonomi kuartal pertama bisa terjaga baik,” terang Sri Mulyani usai paparan akhir tahun Prabowo di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Menurut Sri Mulyani kebijakan perpajakan tetap dengan skema tarif tunggal (single tarif). Bahwa barang dan jasa yang biasa dinikmati masyarakat mampu baru mengalami kenaikan menjadi 12%.

“12 [%] untuk barang mewah, yang lainnya tetap 11 [%],” papar dia.

Sri Mulyani memberi contoh bagaimana rumah mewah selama ini masuk dalam kelompok objek pajak barang mewah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2023. 

Daftar kelompok transaksi penjualan yang dikenakan tarif PPN baru 12%:

  1. Kapal pesiar
  2. Balon udaraa
  3. Private jet
  4. Rumah mewah
  5. Apartemen/kondominium mewah harga Rp30 miliar atau lebih
  6. Senjata api kecuali untuk keperluan negara

(lav)

No more pages