Logo Bloomberg Technoz

PPN 12% untuk Barang Mewah Berlaku 1 Februari 2025

Redaksi
01 January 2025 13:50

Daftar Tambahan Barang Mewah Kena PPN 12% (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Daftar Tambahan Barang Mewah Kena PPN 12% (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif pajak pertambaha nilai (PPN) menjadi 12% khusus untuk barang-barang mewah mulai Februari 2025. Barang mewah yang dimaksud ialah kelompok barang kena pajak (BKP) penjualan atas barang mewah (PPnBM)

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. Beleid ditetapkan pada 31 Desember 2024.

Dalam Pasal 2 ayat 1, disebutkan atas impor barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan BKP di dalam daerah pabean oleh pengusaha terutang PPN.

"PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor," demikian tertulis dalam Pasal 2 ayat 2 beleid yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (1/1/2025).

Selanjutnya, Pasal 2 ayat 3 memuat BKP dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor merupakan BKP yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.