Logo Bloomberg Technoz

Kemudian, PE CPO periode 1-31 Januari 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5% dari Harga Referensi CPO periode 1-31 Januari 2025, yaitu sebesar US$79,4653/MT.

"Saat ini, Harga Referensi CPO turun mendekati ambang batas sebesar US$680/MT. Untuk itu, merujuk
pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar US$178/MT. Juga dikenakan Pungutan Ekspor CPO sebesar 7,5% dari Harga Referensi CPO periode 1-31 Januari 2025, yaitu sebesar US$79,4653/MT untuk periode 1-31 Januari 2025," sambungnya.

Sebagai catatan, penetapan HR CPO periode 25 November-24 Desember 2024 didasarkan pada rata-rata harga di bursa CPO Indonesia (US$984,61/MT), bursa CPO Malaysia (US$1.134,47/MT), dan pasar lelang CPO Rotterdam (US$1.299,10/MT).

Mengacu pada Permendag Nomor 46 Tahun 2022, jika terdapat perbedaan harga rata-rata dari tiga sumber lebih dari US$40, maka perhitungan HR CPO menggunakan dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dari median. Dengan demikian, HR CPO kali ini ditetapkan sebesar US$1.059,54/MT, yang dihitung dari bursa CPO Malaysia dan Indonesia.

Sementara itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD Palm Olein) dalam kemasan bermerek dengan berat neto lebih dari 25 kg dikenakan Bea Keluar (BK) sebesar US$48/MT. Ketentuan ini diatur dalam Kepmendag Nomor 1686 Tahun 2024 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto lebih dari 25 Kg.

(prc/ros)

No more pages