Logo Bloomberg Technoz

Ketua Komisi XI Bantah Anggota DPR Bisa Terima Dana CSR BI

Azura Yumna Ramadani Purnama
01 January 2025 12:15

Rupiah. (Bloomberg)
Rupiah. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengklaim seluruh anggotanya tidak menerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode 2022-2023.

Misbakhun mengatakan, aliran dana dari program sosial BI tidak ada yang disalurkan melalui rekening anggota DPR. Menurutnya, seluruh dana CSR tersebut dikirimkan langsung oleh BI ke rekening yayasan yang menerima dana CSR BI.

“Tidak ada aliran dana dari program sosial Bank Indonesia yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai, semuanya langsung dari rekening Bank indonesia disalurkan ke rekening yayasan,” kata Misbakhun ketika dikonfirmasi Bloomberg Technoz, dikutip Kamis (1/1/2025).

Misbakhun mengklaim jika terdapat yayasan yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) anggota Komisi XI, maka anggota Komisi XI hanya menyaksikan penyaluran dana CSR tersebut di dapilnya.

Dirinya menegaskan, program tersebut dapat diakses kelompok masyarakat, organisasi masyarakat, hingga organisasi sosial lainnya. Mereka perlu mengirimkan proposal ke BI dan melalui proses dan mekanisme tertentu sebelum disetujui penyalurannya.