Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa 23 bidang tanah dan bangunan dengan estimasi nilai Rp1,2 triliun terkait dugaan korupsi Proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan penyitaan tersebut dilakukan pada Oktober sampai Desember 2024 yang tersebar di berbagai daerah yakni Bogor 2 bidang, Jakarta 7 Bidang, dan Jawa Timur 14 Bidang.

“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan sebanyak 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai estimasi penyitaan sebesar kurang lebih Rp1.2 Triliun,” kata Tessa dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (1/1/2025).

Tessa menegaskan pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi PT ASDP tersebut, dimana 1 diantaranya merupakan pihak swasta dan 3 lainnya berasal dari pihak PT ASDP.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan kerugian negara pada dugaan korupsi kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero periode 2019-2022, mencapai Rp1,27 triliun.

“Perkiraan sementara Rp1,27 triliun. Bisa lebih” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (6/8/2024)

KPK mulai mengumumkan telah membuka penyidikan baru pada kasus dugaan korupsi di ASDP, 18 Juli lalu. Pada pembukaan kasus tersebut, KPK mengaku telah melakukan penyitaan sejumlah aset, termasuk tiga kendaraan mobil yang diduga berkaitan dengan aliran uang pada kasus tersebut.

Hingga saat ini, KPK memang masih menutup rapat informasi penyidikan terhadap proyek yang tercatat mencapai Rp1,3 triliun tersebut. Mereka mengklaim, pengumuman identitas para tersangka akan dilakukan usai proses penyidikan tuntas.

Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut telah mengajukan permintaan pencegahan perjalanan ke luar negeri atas empat nama ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, 11 Juli 2024. Mereka adalah satu dari pihak swasta berinisial A; serta tiga nama dari pihak internal ASDP yaitu HMAC, MYH, dan IP.

Berdasarkan pola penyidikan yang umum di KPK, penyidik biasanya akan memulai proses penyidikan bersamaan dengan pengajuan pencegahan ke Ditjen Imigrasi. Hal ini dilakukan agar para tersangka tak mencoba melarikan diri ke luar negeri atau pun mencoba menghilangkan barang bukti.

(ain)

No more pages