KPK Sita Aset Rp1,2 Triliun di Kasus Korupsi PT ASDP
Azura Yumna Ramadani Purnama
01 January 2025 11:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa 23 bidang tanah dan bangunan dengan estimasi nilai Rp1,2 triliun terkait dugaan korupsi Proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan penyitaan tersebut dilakukan pada Oktober sampai Desember 2024 yang tersebar di berbagai daerah yakni Bogor 2 bidang, Jakarta 7 Bidang, dan Jawa Timur 14 Bidang.
“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan sebanyak 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai estimasi penyitaan sebesar kurang lebih Rp1.2 Triliun,” kata Tessa dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (1/1/2025).
Tessa menegaskan pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi PT ASDP tersebut, dimana 1 diantaranya merupakan pihak swasta dan 3 lainnya berasal dari pihak PT ASDP.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan kerugian negara pada dugaan korupsi kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero periode 2019-2022, mencapai Rp1,27 triliun.