Logo Bloomberg Technoz

Kaleidoskop 2024: Kebijakan Hukum Presiden Baru Tuai Polemik

Fransisco Rosarians Enga Geken
01 January 2025 10:15

Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto. (Dok: Setkab)
Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto. (Dok: Setkab)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Meskipun menjabat belum sampai satu tahun, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan rencana hukum yang menimbulkan pro-kontra di berbagai kalangan.

Mulai dari pemulangan terpidana mati asal Filipina dan Australia, rencana pemberian amnesti pada 44 ribu narapidana, hingga mekanisme pengampunan narapidana korupsi.

Pemulangan Mary Jane dan Bali Nine

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjalankan kebijakan Prabowo untuk mengembalikan sejumlah terpidana mati kasus narkoba. Beberapa dari mereka adalah Mary Jane Veloso ke Filipina; serta lima terpidana Bali Nine ke Australia. 

Pemindahan tersebut disoroti karena dilakukan tanpa melalui proses politik di DPR. Menurut eks Menkopolhukam Mahfud MD, proses tersebut penting karena Indonesia sebenarnya tak punya payung hukum untuk mengembalikan narapidana asing kembali ke negaranya. Sebab, sesuai UUD 1945, seluruh kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan negara lain harus mendapat persetujuan DPR.

Pemberian Amnesti 44 ribu terpidana

Prabowo juga berencana memberi amnesti kepada 44.000 narapidana dari berbagai kasus, meliputi kasus terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kasus terkait papua, hingga narapidana terkait kasus narkotika.