Logo Bloomberg Technoz

Implementasi PPN 12% dengan sasaran pengguna barang dan jasa mewah didasari atas pertimbangan bahwa kelompok masyarakat atas “[memang] sudah terkena PPN penjualan barang mewah dan itu kategorinya sedikit, limit.”

Sri Mulyani memberi contoh bagaimana rumah mewah selama ini masuk dalam kelompok objek pajak barang mewah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2023. 

Daftar kelompok transaksi penjualan yang dikenakan tarif PPN baru 12%:

  1. Kapal pesiar
  2. Balon udaraa
  3. Private jet
  4. Rumah mewah
  5. Apartemen/kondominium mewah harga Rp30 miliar atau lebih
  6. Senjata api kecuali untuk keperluan negara

Lebih lanjut, Sri Mulyani menekankan bahwa kebijakan baru PPN merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP dan berlaku sejak pukul 00.00 tanggal 1 Januari 2025.

Selanjutnya, Sri Mulyani akan penyusun revisi PMK baru terkait kategori barang mewah yang terkena PPN 12%. "Akan segera keluarkan PMK [peraturan menteri keuangan] yang disampaikan presiden [Prabowo Subianto]," papar dia.

(lav/wep)

No more pages