Logo Bloomberg Technoz

Daftar Barang Mewah yang Kena Tarif PPN 12% Mulai 1 Januari 2025

Mis Fransiska Dewi
01 January 2025 08:45

Sri Mulyani pada Penyerahan DIPA dan TKD 2025 serta Peluncuran Katalog Elektronik Versi 6, 10 Desember 2024. (YouTube Setpres)
Sri Mulyani pada Penyerahan DIPA dan TKD 2025 serta Peluncuran Katalog Elektronik Versi 6, 10 Desember 2024. (YouTube Setpres)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mengklaim hanya akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada barang dan jasa mewah, yang termasuk dalam kelompok kena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Selain itu, barang dan jasa lain kena PPN 11%, dan terdapat pula barang dan jasa bebas pajak alias PPN 0%. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi penjelasan terkait pengumuman Presiden Prabowo Subianto soal tarif PPN 12% yang berlaku per 1 Januari 2025 khusus untuk barang dan jasa mewah.

“Jadi semua barang jasa yg dikonsumsi masyarakat tetap tarif yang sama [11%] kecuali barang sangat mewah. Stimulus tetap dilakukan, kita berharap kondisi masyarakat lebih baik, pertumbuhan ekonomi kuartal pertama bisa terjaga baik,” terang Sri Mulyani usai paparan akhir tahun Prabowo di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Menurut Sri Mulyani kebijakan perpajakan tetap dengan skema tarif tunggal (single tarif). Bahwa barang dan jasa yang biasa dinikmati masyarakat mampu baru mengalami kenaikan menjadi 12%.

“12 [%] untuk barang mewah, yang lainnya tetap 11 [%],” papar dia.