Putusan tersebut turut membatalkan rencana PSI untuk mencalonkan Ketua Umum (Ketum) Kaesang, yang juga putra Presiden RI-ke 7 Joko Widodo (Jokowi) untuk maju di Pilkada 2024.
Dalam perkembangannya, DPR sempat mengebut pengesahan Rancangan Undang-undang Pilkada. Pengesahan RUU tersebut mendapat penolakan besar-besaran dari masyarakat, sebab dinilai menjadi salah satu upaya membatalkan putusan dua putusan MK tersebut.
Sidang PN Surabaya bebaskan Ronald Tannur hingga divonis penjara MA
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sempat mengeluarkan putusan kontroversial yakni membebaskan Gregorius Ronald Tanur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Majelis hakim mengklaim, kematian Dini Sera bukan karena penganiayaan yang nampak pada sejumlah bukti video dan kesaksian.
Seiring berjalannya waktu, tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo kini mendekam ditahanan usai ditangkap kejaksaan dalam perkara dugaan penerimaan suap. Para hakim tersebut sebelumnya juga telah menerima sanksi etik berupa pemecatan dari Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Sidang PN Tipikor Jakarta jatuhkan vonis ringan Harvey Moeis cs
Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa kepada 8 terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola niaga di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022, kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp300 triliun.
Sebagai contoh, Harvey Moeis pada awalnya mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider penjara 1 tahun, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp210 miliar. Namun, dirinya dijatuhkan vonis yang lebih ringan, yakni penjara 6,5 tahun, denda Rp1 miliar subsider penjara selama 6 bulan, dan kewajiban uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.
Begitu juga terdakwa lainnya, Helena Lim, mulanya dituntut penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan kewajiban uang pengganti Rp210 miliar. Namun, dirinya hanya divonis penjara selama 5 tahun, denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara, serta kewajiban uang pengganti Rp900 juta.
Sidang PTUN Jakarta kabulkan gugatan Anwar Usman, Namun Tak lagi Ketua MK
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap ketua MK, Suhartoyo. Putusan tersebut mengakibatkan Hakim Suhartoyo batal untuk menjabat sebagai Ketua MK periode 2023-2028.
Meskipun begitu, PTUN tidak mengabulkan permohonan Anwar untuk dikembalikan jabatannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028. Namun, PTUN tetap mengabulkan permintaan Anwar untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi.
Adapun, Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi). Anwar mendapatkan sanksi lantaran dianggap terbukti melanggar etik dalam putusan batas usia minimal capres-cawapres yang melanggengkan Gibran Rakabuming, keponakannya maju di Pilpres 2024.
(frg/wep)