Logo Bloomberg Technoz

Kaleidoskop 2024: Palu Peradilan yang jadi Perhatian

Fransisco Rosarians Enga Geken
01 January 2025 09:30

Ilustrasi Hakim (Envato)
Ilustrasi Hakim (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sepanjang tahun 2024 peradilan di Indonesia diwarnai sejumlah kejadian yang mencoreng nama hakim, sebab terdapat beberapa putusan sidang yang menjadi sorotan publik.

Hal tersebut terjadi hampir di seluruh lembaga peradilan Indonesia, baik yang tertinggi yakni Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Umum, hingga Pengadilan Khusus.

Sidang MK soal sengketa hasil Pemilu hadirkan para Menteri

Menko Perekonomian Airlangga H, Menkeu Sri Mulyani, Mensos Tri Rismaharini di sidang PPHU MK, Jumat (5/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres, Kamis (4/4/2024). Pada sidang tersebut, empat Menteri Kabinet Indonesia Maju dan satu kepala lembaga beraksi di hadapan hakim.

Mereka yakni, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy; Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; Menteri Sosial Tri Rismaharini; dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Putusan MK soal Ambang Batas Usia di UU Pilkada dan Jegal Kaesang Maju Pilkada

Demonstrasi menolak pengesahan revisi UU Pilkada  di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menegaskan partai politik dapat mencalonkan kepala daerah dengan syarat 6,5 hingga 10% suara bergantung dari jumlah suara total di daerah. Sementara pada putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan syarat usia 30 tahun (cagub/cawagub) dan 25 tahun (cabup/cawabup-wali kota/wakil wali kota) dihitung berdasarkan saat pencalonan.