Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Putar Balik Soal PPN, Target Pajak Berpotensi Boncos

Lavinda
01 January 2025 07:45

Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar konfrensi pers terkait PPN 12% (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)
Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar konfrensi pers terkait PPN 12% (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah putar balik arah kebijakan terkait perpajakan. Terbukti, Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% tetap berlaku 1 Januari 2025. Namun, hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah yang tercantum dalam kelompok barang kena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). 

"Objek PPN 12% yang dimaksud ialah komponen yang selama ini menjadi konsumsi masyarakat mampu, misalnya pesawat pribadi, kapal pesiar, kendaraan dan rumah yang sangat mewah," ujar Prabowo dalam konferensi pers akhir tahun, Selasa (31/12/2024).

Pengumuman itu disampaikan Kepala Negara di pengujung tahun 2024, tanpa bekal peraturan resmi sebagai legitimasi hukum pelaksanaan kebijakan yang seharusnya berlaku hari ini.

Jika peraturan turunan yang terbit nantinya sesuai dengan pengumuman yang disampaikan tadi malam, artinya pemerintah mengubah arah kebijakan perpajakan secara drastis. 

Semula, pemerintah kekeh menjalankan kenaikan tarif PPN menjadi 12% untuk seluruh barang dan jasa kena PPN sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kini Kepala Negara akhirnya melunak dengan menerapkan kenaikan tarif PPN hanya pada barang mewah.