RI Pede Bakal Menang Banding WTO Soal Larangan Ekspor Nikel
Rezha Hadyan
08 May 2023 16:40
Bloomberg Technoz, Jakarta – Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga optimistis Indonesia bisa memenangkan banding terhadap putusan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) yang menyatakan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel Indonesia melanggar aturan perdagangan internasional.
Sekadar catatan, pada 14 Januari 2021 Indonesia digugat oleh Uni Eropa lantaran melarang ekspor bijih nikel. Pada 17 Oktober 2022, WTO menyatakan pelarangan ekspor tersebut terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan atau General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994.
“Saya pikir ada kemungkinan kita menang [banding]. Kita optimistis saja dan percaya bahwa argumen yang dibawa bisa diterima oleh WTO,” katanya ketika ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).
Pria yang memimpin delegasi Indonesia dalam perundingan dengan Uni Eropa di WTO itu mengeklaim Pemerintah Indonesia akan berjuang semaksimal mungkin untuk memenangkan banding. Terlebih, argumen yang disiapkan untuk upaya tersebut menurutnya sudah sangat kuat.
Kita optimistis saja dan percaya bahwa argumen yang dibawa bisa diterima oleh WTO
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga
Dia menegaskan Indonesia sebagai negara yang berdaulat mempunyai hak untuk melakukan apapun, termasuk menentukan barang apa saja yang boleh diekspor. Saat ini, prioritas ekspor Indonesia adalah barang yang sudah diolah, alih-alih barang mentah seperti sebelumnya.