Logo Bloomberg Technoz

Netflix hingga Spotify Tetap Kena Pajak Pertambahan Nilai PPN 11%

Mis Fransiska Dewi
01 January 2025 04:30

Cover Perkiraan Harga Netflix, Disney+, Spotify Usai PPN 12% Berlaku (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Cover Perkiraan Harga Netflix, Disney+, Spotify Usai PPN 12% Berlaku (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memastikan layanan streaming yang dikonsumsi masyarakat seperti layanan Netflix, Spotify, hingga paket data dari operator seluler tetap berlaku tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% pada tahun2025.

Dengan demikian, layanan streaming tersebut tidak masuk dalam kelompok objek yang dikenakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan hal itu karena tarif PPN 12% hanya dikenakan untuk barang-barang yang saat ini dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) saja, seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah/apartemen mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar serta kendaraan bermotor mewah.

Artinya, barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11% tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12%.

"Tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (31/12/2024).