Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), telah memblokir 1.046 domain situs web yang terindikasi melakukan kegiatan ilegal di sektor Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) sepanjang tahun 2024. 

Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana, menyatakan bahwa pengawasan terhadap aktivitas PBK ilegal dilakukan secara rutin sekaligus sebagai langkah untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat praktik ilegal tersebut.

"Sepanjang 2024, Bappebti telah memblokir 1.046 domain situs web entitas ilegal di bidang PBK tersebut. Upaya pencegahan melalui pemblokiran ini cukup efektif untuk membatasi promosi, iklan, dan penawaran yang dilakukan entitas PBK ilegal," tegas Plt. Kepala Bappebti Tommy Andana mengutip dari siaran persnya, Selasa (31/12/2024). 

Berdasarkan hasil pengawasan dan pengamatan Bappebti, situs web, media sosial, dan aplikasi merupakan saluran promosi yang paling sering digunakan oleh entitas PBK ilegal. 

Upaya pemblokiran yang dilakukan Bappebti, ungkap Tommy, diharapkan dapat memberikan peringatan kepada pelaku  usaha ilegal.

Peringatan tersebut bertujuan agar mereka tidak melakukan kegiatan usaha di bidang  PBK sebelum memiliki perizinan resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Di sisi lain, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Aldison, menyoroti berbagai modus yang digunakan oleh entitas ilegal, termasuk skema penipuan, perjudian, dan money game berbasis skema ponzi.

"Pelaku penipuan ini umumnya memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan menampilkan legalitas palsu milik perusahaan yang telah memiliki reputasi yang baik di Industri PBK, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pada penawaranya kepada calon korban, pelaku memberikan janji keuntungan yang besar dalam jangka waktu singkat. Selanjutnya, korban diminta untuk menyetorkan sejumlah dana. Setelah itu, pelaku menghilang dan uang korban yang disetorkan tidak  kembali," ucap dia. 

Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita dalam kesempatan yang sama mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi di PBK. Masyarakat wajib memahami terlebih dahulu terkait mekanisme transaksi, potensi keuntungan maupun kerugian, dan risiko lain yang akan dihadapi serta tidak mudah menyetorkan dana kepada siapapun. 

"Jangan mudah percaya dengan iming-iming keuntungan besar yang bisa diperoleh dalam waktu singkat," jelas Olvy.

Olvy mengimbau pelaku usaha PBK tanpa izin untuk segera mengurus perizinan resmi agar tidak berhadapan dengan sanksi hukum. Selain itu, masyarakat diimbau untuk memverifikasi legalitas perusahaan melalui laman ceklegalitas.bappebti.go.id atau menghubungi Layanan Informasi Bappebti.

(wep)

No more pages